Jumat, 27 September 2013

Pengawasan obat-obatan dan makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
SUDAH menjadi tugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan di tengah masyarakat. Setiap tahun, memasuki dan ketika Ramadhan telah berjalan POM mulai melakukan pengawasan. Pada awal Ramadhan ini, BPOM sudah melakukan pengambilan sampel di sejumlah pasar pabukoan untuk diperiksa di laboratorium.
Ratusan sampel diambil di delapan pasar pabukoan yaitu Pasar Siteba, Lubuk Buaya, Alai, Bandar Buat, serta Pasar Baru. Pada razia tahun lalu, dari total 125 sampel yang diuji ditemukan 35 sampel mengandung zat-zat yang membahayakan kesehatan.
BPOM tidak memberikan tindakan tegas kepada para pedagang. Hanya diberikan tindakan persuasif berupa pemberitahuan untuk tidak boleh menjual barang serupa.
Dalam Ramadhan penting dilakukan pengawasan terhadap pabukoan yang dipasarkan di sejumlah tempat. Bahkan kalau bisa, hasil pengecekan sampel di laboratorium segera diumumkan dan secepatnya mengingatkan pedagang untuk tidak mencapur makanan yang dijual dengan zat berbahaya. Jika dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat dirugikan.
Pedagang mengambil untung di atas penderitaan orang lain. Kesehatan masyarakat menjadi terganggu, hanya gara-gara pabukoan.
Kita berpikiran positif saja, jika pedagang tidak mengatahui mana saja bahan yang boleh dijadikan makanan. Mereka masih buta akan pengetahuan zat berbahaya.
Seperti rodamin B. Banyak pedagang yang tidak mengetahui kalau zat ini berbahaya bagi kesehatan. Rodamin B banyak digunakan untuk industri cat, tekstil dan kertas. Bahan ini yang dipakai pedagang untuk pewarna makanan.
Kalau saja makanan dari zat ini dikonsumsi masyarakat, bisa menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan. Bahkan rodamin B merupakan zat yang memicu terjadinya kanker. Memberikan pengetahuan kepada pedagang tentang bahan berbahaya itu penting. Jangan sampai mereka karena ketidaktahuan tersebut membuat makanan yang bisa merusak kesehatan. Pasa pabukoan merupakan rutinitas tahunan bagi para pedagang. Boleh dikatakan yang menjual makanan pabukoan itu pedagang musiman.
Edukasi kepada para pedagang ini pengetahuan tentang bahan makanan ini. Apa yang dilakukan BPOM dengan mengambil langkah persuasif juga perlu didukung. Sebab dengan melakukan penindakan kepada mereka, tidak menyelesaikan masalah.
Malah memberikan masalah kepada para pedagang ini.
Apalah daya mereka kalau diberikan sanksi. Apalagi saat ini mereka hanya mengejar secuil keuntungan dari sulitnya perekonomian. Berlebaran orang, berlebaran pula mereka ini. Dapat keuntungan hanya untuk membeli baju batu anak istri.
Tapi pedagang jangan pula tidak menurut dengan imbauan BPOM. Jika sudah diberikan pengetahuan akan campuran zat berbahaya bagi kesehatan, jangan melakukannya lagi.
Cukuplah sampai di saat BPOM memberikan edukasi menjual makanan berbahaya. Sebab, jika tetap bertahan dengan bahan itu, masyarakat pembeli bisa dirugikan. Selain itu, untung yang dikejar jadi tidak bisa didapat, karena masyarakat enggan membelinya. Pedagang pun yang rugi jadinya. Sudah habis waktu dan modal karena menjual makanan berbahaya.(singgalang)
Fungsi
Badan POM berfungsi antara lain:
1. Pengaturan, regulasi, dan standardisasi
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Kepala Badan POM yang sekarang adalah Dra. Kustantinah, Apt, MAppSc yang diangkat sejak 12 Januari 2010 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR. PH. pada hari Selasa, 12 Januari 2010
Pengaruh Makanan Terhadap Kesehatan
- Malnutrisi (under atau over nutrition)
- Penyakit-penyakit allergi
- Keracunan makanan (mikroorganisme, bahan tambahan makanan)
Fokus Perhatian Dalam Lingkup Kesehatan
Lingkup higiene dan sanitasi makanan yang masuk dalam perhatian bidang Kesehatan adalah mengusahakan makanan tidak mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kehidupan manusia
Pengawasan Makanan Di Indonesia
Makanan berlabel diawasi dan dikendalikan BPOM-RI
Makanan tidak berlabel oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
Prinsip Pengawasan Makanan (Rumus 3-E)
n Engineering
- Perundangan
- Peraturan
n Education
- Pemberian informasi
- Penyuluhan dan Pendidikan
n Enforcement
- Teguran 1, 2, 3.
- Peringatan keras
- Tutup sementara
- Cabut ijin operasi/produksi
- Perdata/Pidana
Sistem Pengawasan Makanan Oleh Pemerintah Indonesia
n Ijin produksi diberikan dari Departeman Perindustrian, Ditjen Aneka Industri
n Pengawasan thd proses produksi di lakukan oleh siapa ?
n Hasil produksi makanan berlabel diawasi oleh BPOM-RI, sedangkan makanan tidak berlabel oleh Dinas Kesehatan Kab/kota
Pengawasan Penuh oleh BPOM-RI
n Ijin produksi, Pengawasan proses produksi, dan hasil produksi industri berikut ini sepenuhnya wewenang BPOM-RI :
- Obat - Kosmetika
- Obat tradisional - Narkotika
- Alat kesehatan - Minuman keras
Sistem Pengawasan Makanan Oleh BPOM-RI
n Pemberian Nomer Registrasi BPOM-RI
- Makanan/Minuman : MD (dalam), ML (import) 12 digits
- Obat-obatan : D (dalam), DL (obat import)
- Kosmetika : CD (dalam), CL (kosmetik import)
- Alat kesehatan : KD (dalam), KL (alat import)
- Obat tradisional : TR
n Melakukan uji laboratorium sampel makanan
- Uji kandungan (komposisi) gizi
- Uji fisika kimia
- Uji mikrobiologi
- Uji bahan berbahaya dan beracun
Pengawasan Makanan Secara Nasional
n Sampel makanan/minuman diambil secara acak dari pabrik atau dibeli di pasar bebas tanpa setahu pabrik (harus ada alokasi dana)
n Dilakukan uji laboratorium di Balai POM di masing-masing regional, kalau perlu dilakukan rujukan untuk konfirmasi ke BPOM-RI di Jakarta
Sistem Pengawasan Makanan Tidak Berlabel Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
n Pemberian penyuluhan bagaimana mengolah makanan yang higienis sehingga layak untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat stl itu beri nomer registrasi SPIRT …./…./…..(no urut/kode prop-kab/tahun)
n Pemasangan plakard higiene sanitasi (Placard of Hygiene and Sanitation) pada Rumah Makan dan Restaurant : Grade A (very good), B (good), C (fair) yang berlaku 12 bulan
Peraturan Perundangan tentang Makanan
Pokok-Pokok Yang Dimuat :
n Hal-hal yang dilarang dan sanksi thd pelanggaran
n Hal-hal yang bersifat membina produsen agar memproduksi makanan yang memenuhi persyaratan
n Indonesia saat ini sudah mempunyai Undang-Undang No. 7 Tahun 2003 tentang Pangan, dan peraturan pokok dalam pengawasan makanan adalah Permenkes RI No. 329/Menkes/Per/VII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan (perlu diperbaharui dengan mengacu UU No.7 Th. 2003)
Beberapa Peraturan Perundangan tentang Makanan yang perlu diketahui
n Undang-Undang No. 9 Th. 1960 ttg Pokok-Pokok Kesehatan
n Undang-Undang No. 2 Th. 1966 ttg Higiene
n Undang-Undang No 11 Th. 1962 ttg Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum
n Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (STBL 1949 No.377)
n Undang-Undang No. 10 Th. 1961 ttg barang menjadi Undang-Undang
n Undang- Undang No. 23 Th 1992 Tentang Kesehatan
n Undang-Undang No. 7 Th. 1996 (2003: ?) Tentang Pangan
Beberapa Peraturan/Keputusan Menteri tentang Makanan
n Permenkes RI No.329/Menkes/Per/VII/1976 tentang produksi dan peredaran makanan
n Kepmenkes RI No.23/Menkes/SK/I/1978 tentang pedoman cara produksi yang baik untuk makanan
n Kepmendag RI No. 314/Kp/VIII/1974 tentang peredaran import dan eksport obat, makanan minuman, alat kesehatan dan alat kecantikan hrs didaftarkan ke Depkes
n Permenkes RI No.382/Menkes/Per/VI/1989 tentang pendaftaran makanan
n Kepmenkes RI No.02912/B/SK/IX/1986 tentang penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga
n Kep.Men Kes RI no.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang (?)
Beberapa Peraturan tentang Label/Penandaan dan Periklanan
n Permenkes RI No.79/Menkes/Per/III/1979 tentang label dan periklanan
n SK Dirjen POM No. 01323/B/SKV/1985 tentang petunjuk pelaksanaan Permenkes RI No.180/Menkes/Per/IV/1985 tentang makanan kadaluwarsa
n Permenkes RI No.76/Menkes/Per/II/1975 tentang ketentuan peredaran dan penandaan susu kental manis
n Permenkes RI No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang ketentuan peredaran dan penandaan makanan mengandung bahan yang berasal dari babi
n SKB Menkes 252/Menkes/SKB/VII/1980 dan Menpen No. 122/Kep/Menpen/1980 tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan Obat, Makanan, Minuman, Kosmetika dan Alat kesehatan
n SK.Ka.BPOM no.HK.000552.4321 ttg Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan ttgl 4 Desember 2003
Beberapa Peraturan tentang Bahan Tambahan Makanan (BTM)
n Permenkes RI No.7722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan (BTM)
n Permenkes RI No. 208/Menkes/Per/IV-B/1985 tentang Pemanis Buatan (yang diijinkan hanya Aspartam, Sakarin, Siklamat, dan Sorbitol)
Pemecahan Masalah
n Undang-Undang tentang Makanan mutlak diperlukan agar lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan makanan
n Sanksi thd pelanggaran lebih kuat termasuk tuntutan pidana akan tidak sulit dilaksanakan
n Perlu diatur secara jelas kewenangan masing-masing Departemen dalam pengawasan makanan di Indonesia
Upaya Melindungi Pangan yg Dapat Merugikan dan Membahayakan Kesehatan
1. Melakukan Pembinaan terhadap Produsen Makanan Minuman
2. Sosialisasi pada Konsumen & Distr Makanan minuman
3. Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah
4. Penyuluhan terhadap Guru-guru Sekolah
5. Pembinaan thd Petugas Lintas Progr/Linsek
6. Monev thd Produsen Makanan minuman IRT
7. Membuka Sentra Informasi Keracunan (SIKER)
Pemalsuan Makanan
n Pemalsuan merek dagang dan pemalsuan bh makanan
n Pemalsuan bh makanan rusak / busuk yang dapat menimbulkan penyakit dengan cara :
- Menghilangkan bau busuk
- Memberi kesegaran palsu
- Mengolah kembali
- menambah bahan kimia ttt
n Di Indonesia pengawasan makanan dilakukan oleh Badan POM Republik Indonesia (sebelumnya adalah DitJen POM DepKes RI)
Makanan dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak dapat dipasarkan apabila :
n Mengandung racun dan zat lain yg membahayakan kes
n Penambahan bh yg bersifat racun seperti pengawet, pemanis dan pewarna yang bersifat racun
n Bahan makanan yg kadaluwarsa
n Berasal dari hewan sakit atau mati karena sakit
n Pengolahannya tidak memenuhi syarat higiene dan sanitasi
Penjamah Makanan
n Penjamah mkn hrs punya hasil pemeriksaan darah untuk Hepatitis A IgG atau Antibodi Total thd Hepatitis A;
n Apabila hasilnya positif, berarti memiliki kekebalan seumur hidup dan tak memerlukan tindakan medis;
n Jika hasilnya negatif, hrs vaksinasi thp Hepatitis A;
n Penjamah mkn hrs dapat vaksinasi Typhus abd dgn booster setiap 3 tahun sekali;
n Penjamah mkn setiap tahun harus medapatkan pemeriksaan tinja mikrodkopis : telur cacing, kista, parasit, dan biakan tinja untuk kuman Salmonella, serta X-foto paru;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar